Klaim Punya Bukti, Kubu RK-Suswono Laporkan KPU ke MK
RIAU24.COM -Permohononan gugatan Pilkada Jakarta rencananya akan diajukan oleh Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (LA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Lewat Sekretaris LA Gerindra, Munathsir Mustaman, beberapa catatan soal perkembangan Pilkada Jakarta telah disiakan dan telah dikoordinasikan dengan tim relawan pemenangan RK-Suswono.
Berikut hasil temuan mereka:
1. Ketidaprofesionalan Bawaslu dan KPU
Munathsir mengungkapan adanya dugaan adanya kesalahan distribusi formulir C6 oleh KPU.
Menurut temuan Tim LA Gerindra, sebanyak 167 kasus di lima Kota administrasi Jakarta yang tidak terdistribusi dengan baik.
"Kami menganggap KPU dan Bawaslu tak profesional dalam pelaksanaan pilkada Jakarta," kata Munathsir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024.
Formulir C6 sendiri merupakan surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti pilkada.
Formulir ini wajib dibawa ketika datang ke tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan.
2. Laporan Mereka ke Bawaslu Tidak Mendapatkan Kejelasan
Sebelumnya kubu 02 mengatakan telah melaporkan sebanyak 80 kasus dugaan kecurangan ke Bawaslu.
Laporan dugaan kecurangan tersebut berupa, persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS; dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali; salah coblos tidak sesuai TPS; domisili pemilih beda provinsi; maupun pemilih domisili tidak terdaftar di DPT.
Temuan yang telah disampaikan, menurut Munathsir, sudah sangat membuktikan jika Pilkada Jakarta terselenggara jauh dari standar.
(***)