Mantan penyidik KPK soal Tak Ditahannya Hasto: Bukti Bukan Kasus Pesanan atau Politisasi
"Sehingga, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bukan hanya dengan satu, tapi dua surat perintah penyidikan. Supaya tidak ada narasi liar yang makin berkembang, setidaknya KPK sudah mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Hasto secara formil, " sambungnya.
Yudi mengatakan KPK pasti sudah mempertimbangkan alasan terkait tidak ditahannya Hasto saat pemeriksaan kemarin.
Dia menyebut pertimbangan itu yakni Hasto tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti.
"Ini kan tentu harus bijak dan dengan pandangan yang lebih luas (helicopter view). Karena intinya adalah kasus harus tuntas, berkas lengkap, dan segera sidang di pengadilan. Tentu saja, KPK juga sudah mempertimbangkan bahwa untuk saat ini Hasto tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, maupun merusak atau menghilangkan barang bukti. Itulah sebabnya dia tidak ditahan," ujarnya.
"Saya rasa KPK akan menunggu praperadilan ketika memanggil Hasto lagi, tergantung kebutuhan penyidik," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku pada Senin (13/1). Hasto hanya mengucapkan terima kasih setelah diperiksa.