Menu

Klaim Pemilik Pagar Laut Bekasi, TRPN Sebut Beri Kompensasi ke Nelayan Lewat Pemprov Jabar

Zuratul 17 Jan 2025, 15:57
Klaim Pemilik Pagar Laut Bekasi, TRPN Sebut Beri Kompensasi ke Nelayan Lewat Pemprov Jabar.
Klaim Pemilik Pagar Laut Bekasi, TRPN Sebut Beri Kompensasi ke Nelayan Lewat Pemprov Jabar.

RIAU24.COM -PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengeklaim telah memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak oleh pembangunan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi

Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengungkapkan, kompensasi tersebut disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. 

Deolipa menambahkan, nelayan setempat juga telah mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan pagar laut serta penataan kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

"Nelayan ini kan sudah kami sosialisikan. Yang sosialisikan bukan kami, tapi DKP sendiri sudah mensosialisikan dan sudah ada bayar-membayarnya," ujar Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025). 

Deolipa juga menyoroti adanya penolakan dari sejumlah nelayan terhadap keberadaan pagar laut yang akan berfungsi sebagai alur pelabuhan.

Ia menuding bahwa pihak yang menolak bukanlah nelayan asli Kampung Paljaya, melainkan nelayan dari daratan Jakarta. 

"Nah, nelayan di Bekasi ini sudah dibayarkan semua. Sudah rapi. Tiba-tiba ada nelayan dari wilayah Cilincing, Jakarta, komplain. 

Kenapa ada begini-begini? Kan jadi komplain semua nelayan dari kota Jakarta, bukan dari Bekasi. Itu persoalannya," ucap dia.

Sebelumnya, PT TRPN dan DKP Jawa Barat telah menjalin kerjasama untuk penataan ulang kawasan PPI Paljaya seluas 7,4 hektar pada tahun 2023. 

Penataan ini mencakup pembangunan alur pelabuhan yang membentang sepanjang lima kilometer dengan lebar 70 meter dan kedalaman lima meter. 

Keberadaan alur pelabuhan ditandai dengan pemasangan ribuan batang bambu di perairan Kampung Paljaya. 

Namun, nelayan setempat menolak pembangunan pagar laut tersebut dengan alasan bahwa keberadaannya menyebabkan penurunan drastis dalam hasil tangkapan mereka.

Selain itu, nelayan juga mengeluhkan kerusakan pada kapal mereka akibat tersangkut bambu yang dipasang sebagai tanda alur pelabuhan. 

Saat ini, alur pelabuhan tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

(***)