2 Kilogram Sabu dan Satu Pelaku di Pulau Rupat Berhasil Digulung Tim Gabungan Polres Bengkalis
Hasil introgasi dan pengakuan MR, sabu itu diambil langsung dari pantai di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke kota Aceh. Pelaku mengaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses penyidikan.
Pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati