Ketika Pakar Hukum Bicara Soal Penahanan Hasto
RIAU24.COM - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga belum ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan karena menunggu hasil keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Praperadilan itu mempersoalkan prosedur. Bisa jadi KPK menunggu putusan praperadilan agar tidak berulang kali menetapkan tersangka. Soal peluang, putusan itu bisa diterima atau bisa ditolak hakim," sebutnya.
Dia juga menilai KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menahan Hasto.
"Menahan atau tidak menahan itu kewajiban penyidik. Jika ditahan, pasti ada urgensinya. Jika tidak ditahan, kemungkinan belum cukup bukti atau belum dianggap mendesak," sebutnya.
Pada kesempatan berbeda,bKPK menilai kesaksian dari Saeful Bahri dan anggota DPR RI dari Kalimantan Barat, Maria Lestari, belum cukup kuat untuk menahan Hasto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa masih ada banyak saksi lain yang akan dimintai keterangan oleh tim penyidik.
"Saksi tidak hanya Saudara SB (Saeful Bahri) dan Saudari ML (Maria Lestari) saja. Masih banyak saksi lain yang perlu diminta keterangan oleh penyidik, dan prosesnya masih berjalan," ujarnya.