Menu

STAIN Bengkalis Seleksi Dosen ASN Kemenag Secara Profesional Dan Mandiri

Dahari 19 Jan 2025, 17:10
Ketua STAIN Bengkalis Dr H Abu Anwar
Ketua STAIN Bengkalis Dr H Abu Anwar

Menurutnya, bahwa para penguji dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang tambahan melalui uji praktik kerja dan wawancara harus netral. Jadi tidak berdasarkan pesanan dan tidak boleh menanggapi  intervensi dari pihak manapun baik dari peserta sendiri, keluarga peserta maupun pihak lain.

Diutarakannya, para penguji melakukan penilaian berdasarkan kompetensi masing-masing calon, yang mengacu pada kisi-kisi jawaban yang ada.

"Hasil penilaian pelaksanaan ujian praktik kerja dan wawancara langsung melalui zoom dari titik lokasi (tilok) masing-masing pilihan peserta terupdate langsung pada sistem aplikasi skbcpns. kemenag.go.id,"bebernya.

"Jadi, sekali lagi kami sampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi bidang tambahan tersebut, sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan penilaian tersebut berdasarkan hasil praktik kerja dan wawancara masing-masing pelamar serta tidak ada pengkondisian dan intervensi dari pihak manapun,"pungkasnya.(rls)

Halaman: 12Lihat Semua