PHK 2 Pegawai Saat Pandemi Covid-19, Dewi Soekarno Kena Denda Jepang Rp3 Miliar
“Apakah wanita itu takut Covid-19? Dia menyebut kami aneh karena takut, tetapi saya yakin semua orang menyadari Covid-19 bisa menjadi penyakit mematikan, jadi tidak ingin tertular itu masuk akal," tulis Tuan A di obrolan LINE dengan pegawai lain.
Tuan A dan B tidak terima, lalu mengadu ke Pengadilan Ketenagakerjaan pada Maret 2022, lebih dari setahun setelah kejadian.
Selanjutnya pada Agustus 2022, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa kantor Dewi Soekarno harus membayar Tuan A dan B masing-masing 3 juta yen (Rp 314,8 juta) sebagai penyelesaian. Namun, kantor Dewi menolak putusan pengadilan.
“Jelas tidak puas dengan ketentuan proposal tersebut. Tergugat (Nyonya Dewi) menawarkan membayar hanya sekitar 400.000 yen (Rp 41,97 juta) sebagai penyelesaian.”
Dewi juga menolak mediasi, kemudian secara pribadi menggugat balik Tuan A dan B pada April 2023. Gugatan Dewi mengeklaim bahwa Tuan A dan B keliru meyakini ia terinfeksi Covid-19 atau berkontak dekat, menghasut pegawai lain tidak berangkat kerja dan menghalangi Dewi masuk kerja, serta mengadu ke Pengadilan Ketenagakerjaan pada Maret 2022.
Akan tetapi, Pengadilan Ketenagakerjaan Jepang menyatakan bahwa gugatan pribadi Dewi kalah dan gugatan perusahaan juga kalah di tingkat pertama.