5 Santri Jadi Korban Kebiadaban Nafsu Bejat Pimpinan dan Guru Ponpes di Jatim
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(***)
Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut tak Sejalan Dengan Arahan Prabowo, Siapa 'Tuhan' Dibalik Kasus Ini?