Upaya Eks Karyawan PTPN Diduga Kemplang Keuangan Negara Hingga Rp140 Miliar
Pasca gugatan itu, Nusirwan kian terpojok dan berusaha menghalalkan segala cara. Termasuk diduga melakukan pengerahan massa.
Kuasa Hukum PTPN IV Regional III Surya Dharma meminta agar semua pihak mematuhi langkah-langkah hukum yang kini sedang bergulir di Pengadilan. Langkah hukum itu, kata dia, hanya memiliki satu tujuan, yakni untuk menyelamatkan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh negara.
“Langkah hukum ini harus kami tempuh untuk menyelamatkan dana negara yang telah dikeluarkan untuk kepentingan koperasi,” kata dia.
Ia mengatakan Regional III telah menalangi seluruh kewajiban koperasi di lembaga perbankan setelah wanprestasi yang dilakukan oleh pengurus saat ini dan sebelumnya.
Kepada sejumlah media, kata Surya, baik Nusirwan maupun tim kuasa hukumnya kerap mengaku koperasi dirampok oleh PTPN IV Regional III selalu bapak angkat. Faktanya, entitas plat merah tersebut selama ini justru menyelamatkan koperasi dengan menalangi biaya angsuran ke lembaga perbankan.
Hal itu disebabkan para pengurus koperasi yang selalu membuat persoalan sehingga Regional III selaku bapak angkat harus berkorban untuk kepentingan ratusan anggota petani. Termasuk persoalan hukum ketua sebelumnya yang berakhir di penjara atas kasus pidana.