Gegara Aniaya Pengepul Sawit, Polisi di Sumut dan 2 Anaknya Ditangkap
Kemudia, kata Arie, dua putra Aiptu SN juga menganiaya korban hingga mengakibatkan luka berat. Sumardi kini harus dirawat.
"Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan selang. Saat itu, SN kebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep (surat keputusan) mutasi jabatan," ujarnya.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madina pada Kamis (23/1).
Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga diproses sidang etik profesi Polri di Propam Polres Madina.
"Atas perbuatan penganiayaan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 Ayat (1), (2), (1e), (2e), KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Arie.
(***)