MK Akan Umumkan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Riau pada 11 Februari 2025
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan terkait sengketa hasil Pilkada di tujuh daerah Provinsi Riau pada 11 Februari 2025. Tujuh daerah yang terlibat dalam sengketa tersebut adalah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Dumai, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menjelaskan bahwa MK akan memutuskan apakah sengketa di masing-masing daerah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.
"MK akan memutuskan apakah sengketa diterima untuk pemeriksaan lebih lanjut atau dihentikan," ujar Supriyanto, Selasa (28/01/2025).
Sengketa diajukan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara. Putusan MK dapat mengarah pada dua kemungkinan: diterima untuk dilanjutkan atau dihentikan. Keputusan akan didasarkan pada bukti dan argumen yang telah disampaikan dalam persidangan.