Komisi II DPRD Siak Gelar Hearing Sengketa Lahan: Masyarakat Kampung Tumang dan Merempan Hulu Tuntut Haknya

RIAU24.COM - Siak-Pada Hari Senin, 17 Maret 2025 Komisi II DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat hearing dengar pendapat di Ruang Rapat DPRD Siak pada Senin (17/3). Rapat ini membahas sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tumang dan Merempan Hulu dengan perusahaan perkebunan, PT. Seraya Sumber Lestari (PT. SSL). Masyarakat menuntut pengembalian lahan mereka yang telah dikelola sejak 2005, namun belakangan diklaim oleh PT. SSL tanpa adanya koordinasi yang jelas.
Hearing Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, didampingi Wakil Ketua II DPRD Siak, Laiskarjaya, serta anggota DPRD lainnya, seperti Sabar Sinaga dan Umbarno, turut menghadirkan berbagai pihak terkait. Hadir dalam hearing ini perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru, Kepala BPKH Provinsi Riau, Kapolres Siak, Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Siak, dan beberapa pejabat lainnya.
Selain itu, turut hadir Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau, LSM Pilari yang diwakili oleh Bambang, Direktur PT. SSL, para penghulu dari Kampung Tumang, Kampung Buatan Besar, dan Kampung Merempan Hulu, serta perwakilan tokoh masyarakat dari kedua kampung yang terdampak.
Permasalahan Sengketa Lahan
Sengketa ini mencuat setelah PT. SSL mengklaim lahan yang selama ini telah dikelola oleh masyarakat untuk perkebunan sawit dan karet. Warga Kampung Tumang dan Merempan Hulu mengaku telah mengusahakan lahan tersebut sejak tahun 2005, namun belakangan PT. SSL mengambil alih tanpa koordinasi, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.