Ketika DPR Bicara THR

RIAU24.COM - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.
Menurutnya, berdasarkan Permenaker THR harus dibayarkan paling lambat seminggu jelang Idulfitri dikutip dari detik.com, Kamis 20 Maret 2025.
"Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," sebutnya.
Dia juga bicara soal insentif yang diberikan pemerintah jelang perayaan hari raya.
Salah satunya memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen.
"Banyaknya insentif dari pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya," sebutnya.
"Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis arahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini penuh tantangan," ujarnya.