Ketika Pengacara Kebal dari Tuntutan Perdata dan Pidana

RIAU24.COM - Pakar hukum Juniver Girsang menginginkan kalangan advokat kebal dari tuntutan perdata hingga pidana.
Hal ini berlaku ketika mereka tengah menjalani tugas profesi dikutip dari rmol.id.
Serta menjalankan tugas dan fungsi melakukan pembelaan pendampingan orang yang menjalani proses peradilan.
Usulan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Maret 2025.
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan," harapnya.
Hal ini menjadi penting dimasukkan dalam RUU Hukum Acara Pidana karena bagian dari hukum acara itu sendiri.