Perayaan Natal dan Sambut Tahun Baru, MUI Bengkalis Keluarkan Surat Edaran
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkalis mengeluarkan surat edaran fatwa terkait perayaan Natal dan sambut tahun baru bagi umat Islam di Kabupaten Bengkalis.
Surat fatwa tersebut, sesuai nomor 58 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim yang berbunyi bahwa di masyarakat terjadi fenomena dimana saat peringatan hari besar agama non muslim, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan.
"Bagi umat Islam di Kabupaten Bengkalis jangan menggunakan atribut dan atau simbol keagamaan non muslim yang terdampak pada siar keagaam mereka,"ungkap Ketua MUI Bengkalis Amrizal saat dihubungi Riau24.com, Selasa 25 Desember 2018.
Diungkapkan Amrizal lagi bahwa, untuk memeriahkan kegiatan keagamaan Non-Islam, ada sebagian pemilik usaha, seperti hotel, super market, departemen store, restouran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non muslim.
"Bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim. Dan oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan antribut keagamaan non muslim guna dijadikan pedoman,"ujarnya.
Amrizal melanjutkan, perayaan natal bersama pada akhir ini, disalah artikan oleh sebagian umat islam dan disangka dengam umat islam merayakan seperti maulid nabi besar muhammad swt.
"Karena, salah pengertian tersebut ada sebagian orang islam yang ikut dalam perayaan natal dan duduk dalam kepanitiaan natal. Perayaan natal bagi orang orang nasrani itu merupakan ibadah. Dan dalam hal ini, para umat islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang perayaan natal bersama,"ujarnya.
"Kalimat sebagai bagian dari masyarakat indonesia yang majemuk, kita harus menciptakan kerukunan antar umat beragama serta keharmonisan hubungan antar umat,"tambahnya.(***)
R24/phi