Tahun Ini, Alokasi Dana Kelurahan di Bengkalis Rp7 Miliar
Terlepas bagaimana penetapan besar alokasi anggaran per kelurahan, menurut Arlys ada persoalan lain yang muncul yaitu tentang penatausahaan dana tersebut. Dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, disebutkan untuk mengelola dana kelurahan, Kepala Daerah menetapkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Padahal, selama ini untuk kegiatan di kelurahan dengan anggaran di kecamatan, lurah bertindak selaku PPTK. Tidak hanya itu, Permendagri juga mengamanatkan lurah selaku KPA menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu. “Selama ini hal itu tidak kita lakukan,” kata Arlys.
Berbagai pandangan juga disampaikan oleh para camat yang turut hadir saat itu, salah satunya Camat Mandau Riki Rihardi. Riki mengatakan, dirinya menyambut baik adanya dana kelurahan ini karena sangat membantu percepatan pembangunan di kelurahan.
Namun demikian, agar tidak timbul persoalan di kemudian hari, maka pengelolaan dana kelurahan ini harus memiliki landasan hukum yang jelas.(***)
R24/phi