Berkedok Rumah Kontrakan, Home Industri Miras Oplosan Beromzet Miliaran Rupiah Terbongkar
RIAU24.COM - Jajaran Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru berhasil mengungkap Home Industri Minuman Keras (Miras) beromzet miliaran rupiah di Jalan Bunga Raya No.4, Kecamatan Bukit Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Sabtu, 12 Januari 2019 kemarin.
Tim Reskrim Polsek Lima Puluh Pekanbaru mendapatkan informasi adanya aktifitas mencurigakan, lalu tim melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya Produksi Minuman Keras (Miras) Oplosan di rumah kontrakan tersebut.
Petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, dan didapatkan 5 (lima) orang yang sedang bekerja membuat minuman keras yaitu AS, M, SH, T dan RW.
"Lima orang langsung kita amankan, dan juga alat produksi dan bahan pembuat minuman keras." Ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat konfrensi pers, Senin, 14 Januari 2019 siang.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dari para pelaku dan sekitar pukul 15.00 WIB didapatkan informasi adanya gudang penyimpanan peralatan minuman keras oplosan di Jl. Bypass Chevron Kel. Lembah Damai Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru.
"Di gudang ini, petugas mengamankan MAY dan juga Barang Bukti botol miras." Ujarnya.
Tak tanggung-tangung polisi menyita, 14.659 Botol Minuman Keras Berbagai Merk, 29.361 Botol Kosong, 83.325 Karton kosong, 68.500 lembar Logo/Label Minuman Keras berbagai Merk, 28.736 Tutup Botol Minuman Keras berbagai Merk, 1 Tabung Filter Air FRP Besar Warna Kuning.
Saat ini keenam tersangka dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Lima Puluh untuk proses sidik lebih lanjut.
Para tersangka dikenakan Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf d dan f jo. pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 56 KUH pidana tentang pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.
Dan juga Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 140 Jo pasal 91 Jo pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 56 KUH pidana tentang setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dengan Ancaman Pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.