Bupati Amril Instruksikan Kepala OPD Segera Laksanakan Kegiatan DAK
RIAU24.COM - BENGKALIS - Di tahun 2019 ini, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Kabupaten Bengkalis kurang lebih Rp102 miliar. Hal tersebut meningkat 100 persen dibanding tahun 2018 lalu. Jumlah DAK tahun 2019 ini meningkat dibanding tahun lalu yang jumlahnya Rp51 miliar.
Bupati Amril Mukminin mengatakan, DAK sebesar Rp102 miliar itu terdistribusi di 14 Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Bupati Amril juga menegaskan, seluruh yang sudah menerima kucuran DAK untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut.
“Segera laksanakan. Bagi yang belum melakukan persiapan apa-apa, mulai hari ini juga sudah harus dimulai,”tegas Bupati Amril, Rabu, 16 Januari 2019.
Selain itu, Bupati Amril kembali menegaskan, lakukan identifikasi kemungkinan muncul permasalahannya mulai dari sekarang juga.
“Kalau memang ada persoalan, segera laporkan pada pimpinan. Jangan didiamkan atau dilaporkan saat-saat ‘injury time’. Bila ada persoalan segera laporkan, sehingga dapat dicarikan solusinya," ungkap Bupati Amril lagi.
Dia juga mengingatkan, batas akhir kontrak untuk kegiatan yang dibiayai melalui DAK pada 23 Juli 2019 mendatang. Jika lewati batas waktu yang sudah ditetapkan, tidak akan diterima Pemerintah Pusat.
“Kepada masing-masing Kepala PD yang ada DAK, kami sudah ingatkan agar jangan sampai melewati tenggat waktu yang sudah ditetapkan tersebut,”ujarnya berpesan.
Disamping itu, Bupati Amril juga mewanti-wanti akan menjadikan pelaksanaan DAK 2019 ini sebagai salah satu bahan evaluasi kinerja bagi Kepala Perangkat Daerah (PD).
“Yang lalai tentu akan diberi funishment (hukuman). Percuma kita bersusah payah memperjuangkannya kalau akhirnya harus dikembalikan karena kelalaian kita sendiri. Karena ketidakpatuhan kita,”ungkapnya kembali mengingatkan.
Bupati Amril mengatakan sudah menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk membahas tentang pelaksanaan DAK ini bersama Perangkat Daerah terkait dalam rapat khusus.
Ketika dikonfirmasi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis H Heri Indra Putra membenarkan adanya instruksi tersebut.
“Sesuai instruksi Bupati Bengkalis, rapat tersebut sudah kami laksanakan pada Jum’at, 11 Januari 2019 lalu di ruang rapat lantai II kantor Bupati Bengkalis. Ke-14 PD yang mendapatkan DAK hadir dalam rapat itu,” jelas Heri Indra Putra.
Heri Indra Putra juga mengatakan, batas akhir kontrak untuk kegiatan yang dibiayai melalui DAK pada 23 Juli 2019.
“Jika lewat batas waktu yang ditetapkan, memang tidak akan diterima Pemerintah Pusat. Ketentuannya memang demikian,”ujarnya.(***)
R24/phi