Ketumnya Jadi Kuasa Hukum Jokowi'Ma'ruf, Majelis Syuro PBB Rekomendasikan Dukung Prabowo-Sandi
Lebih lanjut, Ka'ban menerangkan, dukungan kepada capres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno itu diberikan karena sesuai Ijtima' Ulama. Dalam hal ini, terangnya, PBB sebagai partai Islam yang didirikan kekuatan umat, organisasi Islam dan tokoh Islam, harus sejalan dengan umat Islam dalam berbangsa dan bernegara.
"Kita harapkan peserta Rakornas memahami apa yang telah menjadi keputusan Majelis Syuro untuk mendukung Prabowo-Sandi di Pilpres. Kita harapkan di bawah komando Yusril, PBB bisa lolos ambang batas parlemen empat persen," tambahnya seperti dilansir antara yang dikutip republika.co.id.
Ka'ban juga menegaskan, tidak ada perpecahan di tubuh Partai Bulan Bintang. Meski, secara pribadi Yusril menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, sementara Majelis Syuro merekomendasikan mendukung Prabowo-Sandi.
"Perbedaan pandangan di PBB merupakan hal biasa. Kita hidup dari segala perbedaan yang ada selama ini," tambahnya lagi.
Selain itu, kader PBB yang tidak mematuhi rekomendasi dari Majelis Syuro pun tidak akan dikenakan sanksi.
"Kami hanya memberikan rekomendasi kepada DPP PBB. Nanti DPP PBB yang memutuskan melalui musyawarah dengan pengurus partai tentang arah politik di Pilpres 2019," katanya.