Menu

Copot APK di Billboard, Ketua Panwas Kecamatan Sebut Sesuai Surat Edaran KPU

Satria Utama 22 Jan 2019, 19:44
Pencopotan APK Caleg
Pencopotan APK Caleg

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dicopot pihak Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) kecamatan Bengkalis. Alat peraga tersebut dicopot lantaran menggunakan billboard berbayar, seperti di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, Senin 21 Januari 2019 petang kemarin.

Penanggalan APK milik salah seorang Caleg Provinsi Riau itu dibantu Satpol PP Kabupaten Bengkalis dan petugas kebersihan Bengkalis.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bengkalis Rangga Harianto mengatakan, pencopotan APK itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU 1990 bahwa APK dilarang untuk dipasang di billboard.

"Billboard di Kabupaten Bengkalis tidak mencukupi untuk caleg atau parpol lain untuk memasang, jadi azaz keadilannya tidak ketemu disitu. Untuk billboard kita copot," ungkap Rangga, Selasa 22 Januari 2019.

Rangga juga mengutarakan, pihaknya sudah menyurati pemilik APK agar bisa menurunkan APK yang terpajang. Namun demikian, surat Panwaslu tak diindahkan hingga berakhir pencopotan.

"Jadi sebelum kita lakukan penertiban kita sudah surati yang punya APK,  kalau mereka tidak melakukan penertiban sendiri dalam waktu 1x24 jam maka kita akan lakukan penertiban,"ujarnya.

Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Bengkalis menambahkan, pihaknya sudah banyak menertibkan APK. APK yang ditertibkan merupakan APK yang melanggar aturan dan ketentuan ditetapkan. ***

 

R24/hari