Kuasai Sabu dan Residivis, Warga Senggoro Bengkalis Diringkus di Bathin Solapan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Polres Kabupaten Bengkalis melalui Satnarkoba mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu, Sabtu 19 Januari 2019 kemarin pada pukul 21.30 WIB.
Satu pelaku tersebut merupakan RS (42) warga Desa Jalan Senggoro, desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusnandar Subekti, Rabu 23 Januari 2019 membenarkan penangkapan tersebut.
"Barang bukti yang kita amankan berupa dua bungkus plastik pack sabu sabu dengan berat kotor 0,7 gram. Satu bungkus plastik pack besar, satu unit Hp dan satu unit timbangan,"ungkap paur humas Iptu Kusnandar Subekti.
Diutarakan Subekti lagi, sebelumnya tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada diduga seorang residivis kasus narkoba yang berada di Jalan Siak, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Bengkalis memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan bahwa pelaku RS yang memiliki narkotika jenis Shabu.
"Kemudian Pada tanggal 19 Januari 2019 pada pukul 21.30 WIB, tim melakukan pancing beli dengan teknik under coverbuy terhadap pelaku di sebuah rumah tepatnya dijalan Siak Bathin Solapan. Lalu tim opsnal satres narkoba langsung berhasil menangkap pelaku,"ungkapnya lagi.
Saat berhasil menangkap pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan 2 bungkus plastik pack diduga berisi narkotika jenis shabu. Satu bungkus plastik pack berisi plastik pack besar dan timbangan digital yang disuruk diatap plafon rumah.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku awal kepemilikan narkotika jenis Shabu tersebut dan menahan pelaku di Mapolres Bengkalis,"tambahnya.(***)
R24/phi