Menu

Bawaslu Tegaskan Pemasangan APK Jokowi-Maaruf Di Pelabuhan Melanggar Aturan

Ahmad Yuliar 31 Jan 2019, 11:39
Pihak Pelindo mendatangi Bawaslu Meranti terkait pemasangan APK Capres nomorburut 01 di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang/mad
Pihak Pelindo mendatangi Bawaslu Meranti terkait pemasangan APK Capres nomorburut 01 di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kepulauan Meranti secara tegas mengatakan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pelabuhan merupakan pelanggaran dan tidak dibolehkan.  

Hal itu sesuai dengan pasal 34 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang melarang pemasangan APK ditempat ibadah (termasuk halaman),  rumah sakit atau layanan kesehatan,  gedung milik pemerintah (termasuk halaman),  dan lembaga pendidikan (gedung dan halaman sekolah).

Oleh karena itu terkait adanya APK Capres nomor urut 01, Jokowi-Maaruf di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang pada Kamis 31 Januari 2019, salah satu Komisioner Bawaslu,  Muhammad Zaki mengaku sudah mendapatkan informasinya.  Bahkan mereka sudah didatangi pihak PT Pelindo sebagai pengelola Pelabuhan.

"Pihak Pelindo sudah datang untuk memberitahukan adanya pemasangan APK Capres nomor urut 01 di Pelabuhan.  Mereka menginformasikan pemasangannya tidak diketahui oleh Pelindo karena dilakukan pada saat pelabuhan tidak beroperasi, " katanya.

Menurutnya, saat ini pihak Bawaslu sudah menindaklanjuti pemasangan APK yang menyalah tersebut.  Selain meminta Panwascam menelusurinya,  juga akan menyurati LO tim kampanye Capres nomor urut 01 yang ada di Kepulauan Meranti.

"Kita sudah minta Panwascam menertibkannya.  Selain itu kita juga akan menyurati tim sukses Capres nomor urut 01," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua