Dituduh Edit Video Ahok, Ini Sumpah Buni Yani, Termasuk Kepada Pihak-pihak yang Berbohong
"Tapi saya tidak sedih, karena saya sudah ikhlas karena ini sudah 2,5 tahun sudah ikhlas, seikhlas-ikhlasnya mungkin Allah tidak ridho saya ada di sana," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam vonisnya yang dijatuhkan pada 14 November 2017 lalu, memutuskan Buni Yani menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA lewat Facebook. Karena ia disebut mengunggah video Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Setelahnya, Buni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan Kasasi ke MA. Namun, di dua jenjang peradilan itu permohonannya dimentahkan.
MA mengatakan peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terbuka bagi Buni. Namun, PK itu baru bisa diajukan setelah jaksa melakukan eksekusi.
Buni Yani sendiri telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dan fatwa kepada MA. Namun sejauh ini, belum ada jawaban dari instansi tersebut. ***