Menu

Baru Bebas Dari Penjara, Narapidana Terorisme Langsung Di Jemput BNPT

TIM BERKAS 36 12 Feb 2019, 14:29
Foto. Amri
Foto. Amri

RIAU24.COM - Seorang narapidana kasus terorisme bernama Rio Adi Putra Alias Abu Rio dinyatakan bebas, Selasa (12/2/2019) dari Lapas Klas II A Pekanbaru.

Napiter yang ditahan sejak tahun 2015 lalu ini telah menjalani masa hukumannya, bebasnya Rio dibenarkan oleh Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru, Yulius Sahruza.

"Benar, sudah bebas tadi. Tapi langsung dijemput oleh BNPT dari Polda Riau." Sebut Yulius saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Menurut informasinya lanjut Yulius, Napiter ini langsung diantarkan ke Bandara. Namun Yulius tidak mengetahui kepentingan apa yang bersangkutan dijemput BNPT.

"Pastinya ia (Rio) sudah bebas, urusannya dengan BNPT kita tidak tahu," jawabnya.

Yulius menerangkan, Rio ditahan sejak tahun 2015 terkait kasus terorisme, namun pada tahun 2016, dia dipindah dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok ke Lapas Klas II A Pekanbaru.

Berdasarkan datanya, Napiter ini akan pulang ke kampung halamannya dengan alamat kepulangannya yaitu ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kasus ini, selain Rio ada satu napi terorisme lain yang ikut dipindahkan. Yaitu Muhammad Shibghotulloh alias Yatno yang merupakan Napi dari Magetan, Jawa Timur.

Yatno memiliki masa hukuman dua tahun penjara sementara Rio Adi Putra alias Abu Rio yang berasal dari Bima memiliki masa hukuman empat tahun penjara.