Menu

Teriakan Takbir Iringi Ahmad Dhani Saat akan Dibawa ke Rutan Medaeng

Siswandi 12 Feb 2019, 15:48
Ahmad Dhani saat akan dibawa ke Rutan Medaeng Surabaya, usai menjalani persidangan. Foto: int
Ahmad Dhani saat akan dibawa ke Rutan Medaeng Surabaya, usai menjalani persidangan. Foto: int

RIAU24.COM -  

Politisi Gerindra yang juga musisi Dewa 19, Ahmad Dhani menjalani persidangan dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 12 Februari 2019. Sidang kemarin mengagendakan pembacaan eksepsi atau pembelaan dari Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani didakwa kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Agustus 2018 lalu. Kala itu ia menyebut para penghadangnya di Hotel Majapahit Surabaya dengan kata 'idiot'.

Usai sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya. Sempat terjadi insiden kecil, antara kuasa hukum Ahmad Dhani dengan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.

Hal itu bermula ketika wartawan berniat hendak meminta keterangan dari Ahmad Dhani, usai sidang digelar. Namun belum sempat memberikan pernyataan apa pun, caleg Partai Gerindra itu didorong petugas kejaksaan masuk mobil tahanan dan kembali ke Rutan Medaeng.

"Ayo terus maju-maju, jangan berhenti," kata salah satu petugas kejaksaan.

Melihat kliennya diperlakukan seperti itu, beberapa kuasa hukum yang menyertai Ahmad Dhani tersulut emosi. Mereka terlibat adu mulut dan saling dorong dengan petugas kejaksaan dan keamanan. Mereka menyayangkan Ahmad Dhani yang tidak diberi kesempatan untuk bertemu wartawan.

"Status Ahmad Dhani menjadi pinjaman tahanan di sini," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani.

Meski sempat tegang, pada akhirnya suami Mulan Jameela itu masuk ke mobil tahanan dan kembali dibawa ke Medaeng. Ketika itu, teriakan takbir terdengar mengiringi kepergian Ahmad Dhani, yang dilontarkan beberapa simpatisan pentolan Dewa 19 itu.

Tak Ada Pidana

Dilansir detik.com, saat sidang akan ditutup, Ahmad Dhani sempat memberikan pernyataan di hadapan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono. Ia mempertanyakan soal UU yang menjeratnya dan membandingkan dengan situasi hukum di Belanda.

"Sebagai pertimbangan saja majelis hakim, saya pernah mendengar dari profesor doktor Adi Hamzah bahwa undang-undang seperti ini, di Belanda sudah tidak ada pidananya. Mohon jadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Sedangkan tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan beberapa nota keberatan. Masing berkaitan dengan eksepsi kompetensi relatif, kesalahan penerapan pasal UU ITE, surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan tidak sah, eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan dan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan demi hukum.

"Bahwa surat putusan tidak ditulis dengan jelas dan cermat, maka dakwaan batal demi hukum," kata Alwin Rahardian, Ketua Tim Penasehat Hukum Ahmad Dhani saat membacakan eksepsi.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 14 Februari 2019 lusa. ***