Menu

Kasus Suap Izin Meikarta, 3 Terdakwa dari Lippo Grup Ngaku Menyesal, Kecuali Billy Sindoro

Siswandi 15 Feb 2019, 00:54
Billy Sindoro
Billy Sindoro

RIAU24.COM -  Kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Kompleks Meikarta, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Pada Kamis 14 Februari 2019 malam tadi, empat orang terdakwa dari Lippo Grup, diperiksa secara bersamaan.

Keempat terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi.

Ada kejadian menarik, saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan apakah para terdakwa menyesali perbuatan mereka, atau tidak.  

Hasilnya, tiga orang mengaku menyesal. Hanya Billy Sindoro yang memberikan jawaban berbeda. Bukannya mengaku menyesal, Billy malah membantah semua tuduhan yang didakwakan kepada dirinya.

Awalnya, JPU menanyakan pertanyaan itu kepada Henry Jasmen.

"Ya saya menyesali," kata Henry Jasmen, seperti dilansir detik.com.

Halaman: 12Lihat Semua