Menu

240.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai, Satu Pelaku Berhasil Kabur

TIM BERKAS 36 19 Feb 2019, 14:45
Foto.instagra.
Foto.instagra.

RIAU24.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pekanbaru, berhasil mengamankan sedikitnya 24 karton yang berisikan rokok ilegal tanpa pita cukai.

Petugas juga mengamankan satu orang pelaku dan seorang pelaku lainnya berhasil kabur.

Penangkapan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Pelalawan ini, rokok ini dibawa menggunakan mobil avanza. Diketahui, rokok merek Luftman ini hendak dibawa dari kabupaten Inhil menuju Kota Pekanbaru.

Humas Bea dan Cukai Kota Pekanbaru, Age Ariyani membenarkan penangkapan terhadap rokok ilegal tersebut. Sopir mobil berhasil kabur saat aksi penangkapan itu. 

"Asal rokok Luffman ini dari Kabupaten Inhil tujuan Kota Pekanbaru. Ditangkap didaerah Lintas Sumatera, Sorek Kabupaten Pelalawan," ungkap Age pada awak media, Selasa (19/2/2019) siang.

Penangkapan ini diawali informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa adanya pelaku membawa rokok ilegal menuju Kota Pekanbaru dari Kabupaten Inhil. Melalui jalur darat, pelaku mengendarai mobil membawa rokok sampai tujuan. 

"Belum sampai tujuan, kita menemukan pelaku dan mengejar target yang disebutkan dalam laporan tersebut telat di Sorek. Panik, setelah diketahui petugas, mobil tergelincir dan berhenti dipinggir hutan. Sopir kabur meninggalkan rekannya seorang diri didalam mobil," pungkas Age.  

Barang bukti rokok ilegal merk Luffman yang jumlah batangnya mencapai 240.000 batang telah dilakukan penyegelan, Kasus ini masih dilakukan proses penelitian lebih lanjut.