Pasangan Muda Wajib Baca, Ini Hukum Mengumbar Kemesraan di Medsos
3. Menghindari Khawarim Al Muru’ah
Khawarim Al Muru’ah ialah segala perbuatan yang dapat menjatuhkan martabat, citra, kehormatan, dan wibawa seseorang. Rasulullah mengajarkan umat beliau untuk menghindarinya. Karena itulah, agama ini mensyariatkan adanya adab mulia dan akhlakul karimah.
Rasulullah dan generasi awal umat Islam merupakan orang-orang yang sangat bersih dari khawarim al muru’ah. Bahkan dalam mengambil ilmu, terutama hadits dan fiqh, seseorang yang pernah tercoreng khawarim al muru’ah, tak bisa diambil riwayatnya. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat menjunjung tinggi adab dan akhlak yang baik.
Lalu apa kaitannya dengan bermesraan di ranah publik? Termasuk bagian dari menjaga muru’ah atau martabat dan wibawa diri ialah dengan tidak mengumbar kemesraan rumah tangga di hadapan khalayak, termasuk media sosial.
Dalam kitab Al Mihhaj, An Nawawi menyebut sederet perbuatan yang menjatuhkan martabat seorang muslim. Salah satu perbuatan itu ialah mencium istri di ruang publik. Demikian pula fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim yang menyatakan bahwa tidak bolehnya seorang muslim mencium istri dan perbuatan kemesraan lain di depan umum.
“Sebagian orang, di antara sikap kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang, atau semacamnya. Dan ini tidak boleh. Kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya,” demikian fatwa sang mufti Saudi.