Pasangan Muda Wajib Baca, Ini Hukum Mengumbar Kemesraan di Medsos
RIAU24.COM - Saat ini cukup banyak akun media sosial yang menampakkan kemesraan bersama pasangan melalui foto ataupun video. Namun ingatlah bahwa ada adab yang begitu agung dalam syariat Rasulullah. Karena itu, pamer kemesraan pun memiliki banyak pertimbangan hukum sebagai berikut.
1. Menjadi Penyebab Orang Lain Melakukan Maksiat
Mengunggah foto ataupun video kemesraan dengan pasangan mungkin dianggap sepele. Namun ada saatnya, perbuatan sepele itu dapat mengundang dosa dan maksiat. Pamer kemesraan di media sosial dapat berdampak buruk bagi beberapa orang yang melihatnya.
Sebut saja seorang pria yang sangat ingin menikah namun tak memiliki kemampuan. Ia kemudian melihat kemesraan suami istri di media sosial. Jika pria itu beriman, mungkin ia selamat dengan beristighfar ataupun berpuasa. Namun bagaimana jika pria itu tergoda bisikan syaithan. Zina berpotensi menjadi jalan yang mungkin akan ditempuhnya.
Kasus lain, seorang wanita telah menanti jodoh puluhan tahun lamanya namun tak kunjung tiba. Ia kemudian melihat kemesraan temannya yang telah berumah tangga. Bagaimana perasaan si wanita? Baper hanyalah perkara ringan. Bisa saja ia kemudian menjadi iri, dengki, dan mengharapkan keburukan bagi temannya. Bahkan bisa saja terjadi, si wanita akan meragukan dan mempertanyakan takdir.
Ingatlah sabda Rasulullah, “Barang siapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Muslim dan Ahmad).
2.Malu adalah Konsekuensi Iman
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Rasa malu adalah salah satu cabang dari iman. (HR. Ahmad, Muslim, dan yang lainnya).
Nabiyullah juga mengajarkan umatnya untuk memiliki rasa malu. Bahkan malu adalah bagian dari iman. Siapa yang mengaku beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka ia haruslah memiliki rasa malu di dalam dirinya.
Termasuk bagian dari malu ialah dengan tidak melakukan suatu perbuatan yang tak selayaknya dilakukan di depan umum. Termasuk bagian dari malu ialah dengan tidak pamer kemesraan di hadapan publik dan media sosial. Termasuk bagian dari rasa malu pula yaitu dengan tidak mengumbar romantisme yang seharusnya hanya dilakukan di dalam rumah.
Berhati-hatilah, seseorang yang gemar mengumbar kemesraan suami istri akan kehilangan rasa malu sekaligus muru’ahnya. Padahal malu adalah bagian dari iman dan muru’ah harus dijaga dengan adab dan akhlak.
Dua poin di atas hanyalah berdampak bagi diri sendiri. Masih ada satu poin lagi terkait hukum suami istri mengumbar kemesraan di depan publik. Satu poin tersebut bahkan bukan hanya mempertimbangkan dampak bagi pelaku, melainkan membahayakan orang lain. Yakni memicu orang lain, yang melihat kemesraan itu, untuk melakukan perbuatan maksiat. Naudzubillah.
3. Menghindari Khawarim Al Muru’ah
Khawarim Al Muru’ah ialah segala perbuatan yang dapat menjatuhkan martabat, citra, kehormatan, dan wibawa seseorang. Rasulullah mengajarkan umat beliau untuk menghindarinya. Karena itulah, agama ini mensyariatkan adanya adab mulia dan akhlakul karimah.
Rasulullah dan generasi awal umat Islam merupakan orang-orang yang sangat bersih dari khawarim al muru’ah. Bahkan dalam mengambil ilmu, terutama hadits dan fiqh, seseorang yang pernah tercoreng khawarim al muru’ah, tak bisa diambil riwayatnya. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat menjunjung tinggi adab dan akhlak yang baik.
Lalu apa kaitannya dengan bermesraan di ranah publik? Termasuk bagian dari menjaga muru’ah atau martabat dan wibawa diri ialah dengan tidak mengumbar kemesraan rumah tangga di hadapan khalayak, termasuk media sosial.
Dalam kitab Al Mihhaj, An Nawawi menyebut sederet perbuatan yang menjatuhkan martabat seorang muslim. Salah satu perbuatan itu ialah mencium istri di ruang publik. Demikian pula fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim yang menyatakan bahwa tidak bolehnya seorang muslim mencium istri dan perbuatan kemesraan lain di depan umum.
“Sebagian orang, di antara sikap kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang, atau semacamnya. Dan ini tidak boleh. Kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya,” demikian fatwa sang mufti Saudi.
Sumber: konsultasisyariah.com