NU Tegaskan Non-Muslim Bukan Kafir
Para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara. Menurut dia, hal demikian menunjukkan kesetaraan status Muslim dan non-Muslim di dalam sebuah negara.
“Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain,” terang KH Abdul Moqsith.
Meskipun demikian, kesepakatan tersebut bukan berarti menghapus kata kafir. “Tetapi memberikan label kafir kepada warga Indonesia yang ikut merancang desain negara Indonesia, rasanya kurang bijaksana,” kata doa
Pembahasan ini dilakukan mengingat masih adanya sebagian warga negara lain yang mempersoalkan status kewargaan yang lain.
“(Mereka) memberikan atribusi teologis yang diskriminatif dalam tanda petik kepada sekelompok warga negara lain,” pungkas KH Abdul Moqsith.