Menu

NU Hapus Istilah Kafir, Luthfi: Ada Liberalis Mau Amandemen Alquran Melalui NU

Riko 2 Mar 2019, 19:32
Kiai Haji Luthfi Bashori
Kiai Haji Luthfi Bashori

RIAU24.COM - Pengasuh Pesantren Ribath Al Murtadla Al Islami Singosari, Malang, Jatim, Kiai Haji Luthfi Bashori angkat bicara soal istilah kafir dihapuskan untuk warga penganut agama di luar Islam. Dia menuding ada kelompok liberal yang hendak mengamandemen Alquran.

Larangan menyebut kafir tersebut adalah rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis 28 Februari 2019.

“Ini ulah kaum sekuler liberal yang ingin mengamandemen ayat-ayat Allah. Mereka masuknya lewat NU dan merusak pemahaman orang Islam itu sendiri,”ujar Kiai Luthfi, dilansir dari Suara.com Sabtu 2 Maret 2019.

Ia menegaskan, bahwa istilah muslim - kafir sudah final, tak bisa diubah karena terdapat dalam Alquran. Meski tak diubah, kata dia, istilah itu tidak lantas membuat umat Islam dan penganut agama lain bermusuhan.

“Istilah itu sudha final. Dalam kamus syariat maupun umum kan sudah jelas. Justru kalau diubah itu membuat kesesatan berpikir,”pungkasnya.

Ia mengatakan, rekomendasi untuk menghapus istilah kafir dalam Konferensi Besar NU 2019 adalah perbuatan kaum Islam Liberal. Ia menuding pengusul hal tersebut bukan pengikut NU.

“Kaum liberal mau mengubah pemahaman baku. Mereka sudah melenceng dari akidah. Mereka bukan pengikut NU tapi kaki tangan orientalis,”bebernya.

Karenanya, Kiai Luthfi menganjurkan para alim ulama sepuh dan kiai  untuk menentang keputusan Munas NU dengan cara memberi pernyataan sikap menolak.

“Saya yakin sekali, kiai sepuh dan tokoh NU tak tahu soal ini ketika tim perumus memutuskan menghapus sebutan kafir bagi nonmuslim.”terangnya.

Sebelumnya, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU akhirnya sepakat untuk tidak lagi menyebut WNI beragama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu, penghayat kepercayaan, dan lainnya sebagai kafir.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Muqsith Ghozali mengatakan, kata kafir yang selama ini digunakan untuk melabeli warga di luar Islam justru telah menyakiti mereka. Maka dari itu dengan menghilangkan kata kafir dan menggantinya menjadi muwathinun atau warga negara, hal ini menunjukkan kesetaraan status antara orang Islam dan penganut agama lainnya di Indonesia.