Serahkan SK CPNS, Sekda Siak: ASN di Era Revolusi Industri 4.0, Dituntut Dua Hal Ini
Setelah berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, para Calon ASN tersebut masih harus melewati tahap kelulusan masa percobaan untuk menjadi pegawai negeri sipil, yang lamanya satu tahun sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
“Apabila saudara ternyata melakukan pelanggaran atau tindak pidana, misalnya narkoba dan bentuk kriminal lainnya, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Wewenang Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai ASN dan Pembinaan Manajemen ASN, maka pejabat pembina kepegawaian didaerah berwenang menetapkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” tutup Hamzah.(***)
Baca juga: Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan sosialisasi pencegahan perundungan di SMPN 4 Kandis