Menu

Serahkan SK CPNS, Sekda Siak: ASN di Era Revolusi Industri 4.0, Dituntut Dua Hal Ini

Lina 4 Mar 2019, 10:36
Sekda Siak memberikan arahahan di hadapan CPNS Siak Formasi tahun 2018/lin
Sekda Siak memberikan arahahan di hadapan CPNS Siak Formasi tahun 2018/lin

Setelah berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, para Calon ASN tersebut masih harus melewati tahap kelulusan masa percobaan untuk menjadi pegawai negeri sipil, yang lamanya satu tahun sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

“Apabila saudara ternyata melakukan pelanggaran atau tindak pidana, misalnya narkoba dan bentuk kriminal lainnya, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Wewenang Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai ASN dan Pembinaan Manajemen ASN, maka pejabat pembina kepegawaian didaerah berwenang menetapkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” tutup Hamzah.(***)


R24/phi/lin

Halaman: 23Lihat Semua