Menu

Jika Tak Proses Laporan terhadap Jokowi, Eggi Sudjana Ancam Duduki Bawaslu

Siswandi 5 Mar 2019, 23:03
Kuasa hukum Koalisi  Masyarakat Anti Hoaks, Eddi Sudjana.
Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks, Eddi Sudjana.

RIAU24.COM -  Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks, Eddi Sudjana, mengancam akan menduduki Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Langkah itu akan dilakukan pihaknya, bila Bawaslu tidak memproses laporan yang telah disampaikan pihaknya, terkait dugaan kebohongan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo saat debat kedua pilpres 2019.

Menurut Eggi, sesuai aturan yang berlaku, Bawaslu harus memproses laporan terhadap Jokowi tersebut selama 14 hari kerja. Laporan tentang dugaan kebohongan itu, telah disampaikan pihaknya pada 19 Februari 2019 lalu.

"Jatuhnya tanggal 8 Maret 2019 nanti 14 hari. Tanggal 8 Maret Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks itu akan duduki Bawaslu jika tidak melakukan tugasnya," ujar Eggi di Kantor Bawslu RI, Jakarta, Selasa 5 Maret 2019.

Menurut Eggi, kedatangan pihaknya bertujuan untuk mengingatkan Bawaslu agar memproses laporannya tersebut. Ia berharap Bawaslu dapat bersikap adil.

"Kita minta Bawaslu bertindak tegas, kalau tidak untuk apa pemilu ini, biayanya mahal hanya menghasilkan pemimpin bohong," ujar Eggi.

Tidak hanya itu, kedatangannya jugamembawa barang bukti tambahan. Yaitu  video pernyataan Jokowi soal Tax Amnesty pada tahun 2016 lalu. Ketika itu, Jokowi menyatakan ada uang senilai Rp11 ribu triliun milik WNI yang beredar di luar negeri.

Halaman: 12Lihat Semua