Menu

Jika Tak Proses Laporan terhadap Jokowi, Eggi Sudjana Ancam Duduki Bawaslu

Siswandi 5 Mar 2019, 23:03
Kuasa hukum Koalisi  Masyarakat Anti Hoaks, Eddi Sudjana.
Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks, Eddi Sudjana.

Menurutnya, bukti tambahan itu juga merupakan bentuk kebohongan yang dilakukan Jokowi sebagai kepala negara. Sebab, pernyataan itu berlawanan dengan ucapan Jokowi di Gorontalo, yang menantang calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal uang WNI sebesar Rp11 ribu triliun di luar negeri.

"Jokowi membohongi rakyat Indonesia negara jadi rugi, tapi kemarin ketika Prabowo ungkit lagi malah nanya datanya mana. Ini perbuatan tercela juga karena membohongi rakyat Indonesia," tambahnya.

Dalam hal ini, kliennya meminta Jokowi didiskualifikasi dari pemilu lantaran sudah mengeluarkan pernyataan bohong. Ia berujar jika laporannya disebut tidak terbukti, maka Bawaslu dinilai sebagai pengkhianat bangsa.

"Kalau Bawaslu mengatakan sampai Jokowi tidak terbukti ini jelas Bawaslu sebagai tim suksesnya Jokowi," kata Eggi.

Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya bukan tim sukses capres mana pun. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mengkaji laporan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bagja meminta masyarakat menunggu proses pelaporan tersebut. Sampai saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pengkajian, dan proses selanjutnya akan diumumkan pada 8 Maret 2019 mendatang.

Halaman: 123Lihat Semua