Jika Tak Proses Laporan terhadap Jokowi, Eggi Sudjana Ancam Duduki Bawaslu
"Yang jelas laporan telah kita terima, kita lagi mengkaji dalam satu dua hari ini sesuai 14 hari kerja kan, kita akan lihat nanti hasil kajian terkait klarifikasi beberapa pihak juga kita lihat," kata Bagja, dilansir cnnindonesia.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2019 lalu Jokowi dilaporkan dengan berlapis-lapis pasal, yakni Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo pasal 421 KUHP jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu. ***