Soal Puasa di Bulan Rajab, Ini Hukumnya Menurut Ulama
RIAU24.COM - Tanggal pertama bulan Rajab jatuh pada hari ini, Jumat (8/3/19). Sebagai bulan mulia selain Ramadan, umat muslim menyambut bulan ini dengan penuh sukacita, salah satunya karena banyak amalan yang biasa dilakukan, puasa misalnya. Terkait waktu, sebenarnya tak ada spesifik tanggal yang dianjurkan untuk berpuasa, hanya saja banyak orang yang menunaikannya di awal bulan Rajab. Berpuasa ini pun ada nilainya, yaitu untuk menghapuskan dosa yang sudah dilakukan.
Lantas ganjaran apalagi yang didapat oleh mereka yang berpuasa? Nah, karena kemampuan puasa setiap orang berbeda, maka beda pula ganjarannya. Bagi mereka yang hanya satu hari berpuasa, maka pahala 1 hari puasa bagaikan 1 bulan puasa, 7 hari ditutupkan pintu neraka, 8 hari akan dibukakan pintu surga, dan 10 hari akan seluruh keinginannya.
Melansir nu.or.id, pertanyaan hukum puasa Rajab pernah ditanyakan Utsman bin Hakim kepada Sa’id Ibnu Jubair. Dialog kedua orang ini direkam oleh Imam Muslim bin Hajaj dalam kitab Shahih-nya.Berikut arti hadistnya, “Utsman bin Hakim al-Anshari berkata, ‘Saya pernah bertanya kepada Sa’id Ibnu Jubair terkait puasa Rajab dan kami pada waktu itu berada di bulan Rajab. Said menjawab, ‘Saya mendengar Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW berpuasa (berturut-turut) hingga kami menduga Beliau SAW selalu berpuasa, dan Beliau tidak puasa (berturut-turut) sampai kami menduga Beliau tidak puasa,’” (HR Muslim).
Selain itu, dari kiblat.net, Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang menganjurkan berpuasa di bulan-bulan Haram, sebagaimana Beliau bersabada, “Berpuasalah di (bulan-bulan) Haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud, 2428 dan di-dha’if-kan oleh Syaikh Al-Albany dalam kitab Dhaif Abu Daud). Hadits ini, walaupun dianggap shahih, ia menunjukkan bahwa dianjurkannya berpuasa pada bulan-bulan Haram, termasuk salah satunya adalah Rajab.
Akan tetapi, tidak semua ulama setuju dengan pendapat di atas. Masih melansir kiblat.net, Dalam kitab Majmu’ Fatawa, (25/290), Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun berpuasa di Bulan Rajab secara khusus, semua haditsnya adalah lemah, bahkan palsu. Tidak ada satu pun yang bisa dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga bukan kategori hadits lemah yang dapat diriwayatkan dalam bab fadha’ilul a’mal (amalan-amalan utama). Bahkan mayoritas riwayat tersebut adalah palsu dan dusta.”
Sementara itu Ibnu Hajar sendiri, salah satu ulama Mazhab Syafi’i, dalam kitab Tabyinul ‘Ujab, hal: 11 berkata, “Tidak ada hadits shahih yang layak dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, tidak juga tentang keutamaan puasanya (Puasa Rajab) atau puasa tertentu di dalamnya, begitu juga tidak ada bentuk keutamaan salat malam tertentu di dalamnya.”
Jika melihat kedua hukum di atas, jelas ada khilaf ulama di antara keduanya. Namun, bisa kita Tarik benang merah sebenarnya, Sahabat. Berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi ini, hukum puasa di bulan Rajab adalah sunnah, sehingga boleh dikerjakan seperti puasa pada umumnya.
Yang menjadikan ulama tidak membolehkannya adalah apabila diniatkan untuk hal-hal khusus tertentu. Jika seseorang berpuasa seraya meyakini keutamaannya dibandingkan dengan (bulan-bulan) yang lain, maka jelas jika amalan tersebut tidak ada asalnya dalam agama.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa boleh melakukan puasa Rajab jika niatnya untuk melatih diri dan fisik menyambut kedatangan Ramadan serta menahan segala macam hawa nafsu. Namun, hukumnya akan berubah menjadi tidak boleh jika niatnya untuk terlihat istimewa, mendapat banyak pahala, serta menghapus segala macam dosa kita.
Sumber: Boombastis