Menu

Ini Hukum Waxing Dalam Islam

Riko 10 Mar 2019, 17:18
Ilustrasi
Ilustrasi

3. Tidak Dimakruhkan dan Tidak Pula Disunnahkan

Selain rambut yang disebutkan di atas, maka masuk dalam kategori tidak dimakruhkan dan tidak pula disunnahkan. Artinya, muslimin dibebaskan untuk memotongnya atau membiarkannya.

Sebut saja bulu yang tumbuh di lengan dan kaki. Rambut-rambut itulah yang sering kali diwaxing oleh wanita. Jelaslah dari hukum tersebut bahwasanya diperbolehkan mencukur bulu-bulu yang tumbuh di area tersebut. Pun dibolehkan jika ingin membiarkannya.

Bagi sebagian wanita, bulu rambut juga terkadang tumbuh di area wajah seperti pipi. Tentang hal ini, terdapat penjelasan khusus di kalangan ulama. Alat yang digunakan untuk mencukur bulu di wajah menjadi perhatian utama.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menjelaskan, menghilangkan bulu di wajah tidak diperbolehkan jika dilakukan dengan Namsh. Yakni menggunakan alat pencukil (minqaasy) yang mengambil rambut itu hingga akar-akarnya. Namun jika melakukannya hanya dengan pisau cukur atau silet, maka berdasarkan pendapat Imam Ahmad, diperbolehkan hal demikian.

Namun ini hanya berlaku bagi wanita. Bahkan sebagian ulama mengkhususkannya bagi wanita yang sudah menikah karena diharuskan mempercantik diri di hadapan suami. Badruddin Abi Muhammad Mahmud bin Ahmad Al ‘Aini dalam “Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari” memaparkan, “Tidak dilarang menggunakan obat yang bisa menghilangkan bulu dan mempercantik wajah untuk suami. (Tidak dilarang) pula untuk mengambil rambut dari wajah.”

Sambungan berita: 4. Disunnahkan
Halaman: 123Lihat Semua