Jadi Terdakwa Pembunuhan Keluarga Penguasa Korea Utara, WNI Siti Aisyah Akhirnya Dibebaskan
RIAU24.COM - KUALA LUMPUR- Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, akhirnya bisa bernafas lega. Ia akhirnya dibebaskan dari kasus hukum yang menjeratnya. Hal itu setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhaan yang dituduhkan kepadanya.
Seperti diketahui, sosok Siti Aisyah sempat menjadi trending topic di Tanah Air, beberapa waktu lalu. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, yang tak lain adalah kakak tiri penguasa Korea Utara saat ini, Kim Jong-Un. Proses hukum terhadap perempuan asal Jawa Barat ini, telah berjalan sejak tahun 2017 lalu.
Perihal dibebaskannya Siti Aisyah tersebut, diputuskan hakim Azmin Ariffin, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin 11 Maret 2019 pagi ini.
"Siti Aisyah dibebaskan," tegas hakim Azmin, seperti dilansir AFP.
Hakim memutuskan vonis bebas kepada Aisyah, setelah sebelumnya mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah.
Dengan demikian, dakwaan terhadap Aisyah resmi dicabut, bukan digugurkan.