Jadi Terdakwa Pembunuhan Keluarga Penguasa Korea Utara, WNI Siti Aisyah Akhirnya Dibebaskan
RIAU24.COM - KUALA LUMPUR- Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, akhirnya bisa bernafas lega. Ia akhirnya dibebaskan dari kasus hukum yang menjeratnya. Hal itu setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhaan yang dituduhkan kepadanya.
Seperti diketahui, sosok Siti Aisyah sempat menjadi trending topic di Tanah Air, beberapa waktu lalu. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, yang tak lain adalah kakak tiri penguasa Korea Utara saat ini, Kim Jong-Un. Proses hukum terhadap perempuan asal Jawa Barat ini, telah berjalan sejak tahun 2017 lalu.
Perihal dibebaskannya Siti Aisyah tersebut, diputuskan hakim Azmin Ariffin, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin 11 Maret 2019 pagi ini.
"Siti Aisyah dibebaskan," tegas hakim Azmin, seperti dilansir AFP.
Hakim memutuskan vonis bebas kepada Aisyah, setelah sebelumnya mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah.
Dengan demikian, dakwaan terhadap Aisyah resmi dicabut, bukan digugurkan.
"Dia bisa pergi sekarang," tambah hakim Azmin.
zxc2
Seperti diketahui, selain Siti Aisyah, jaksa juga menetapkan satu terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Doan Thi Huong asal Vietnam. Dilansir detik, keduanya telah menjalani proses persidangan sejak Oktober 2017 lalu.
Dalam kasus ini, Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017.
Namun keduanya sama-sama bersikukuh menyangkal dakwaan tersebut. Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, yang telah kabur ke negaranya.
Proses persidangan kasus ini berjalan lambat. Banyaknya jumlah saksi dan pelaksanaan sidang yang tidak rutin, disinyalir menjadi penyebab sehingga kondisi ini terjadi.
Agenda pembelaan yang seharusnya disampaikan Aisyah tahun lalu, terus diundur dan bahkan saat ini mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan.
Penyebabnya, pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan jaksa tidak akan dipaksa untuk menyerahkan salinan keterangan tujuh saksi kasus ini. Pengacara Aisyah menyatakan dokumen keterangan saksi itu sangat vital, mengingat lima saksi di antaranya menghilang. ***