Masih Parah, Kasus WNA Masuk DPT Pemilu 2019 Kembali Terkuak, Kali Ini di Bandung
RIAU24.COM - Untuk kesekian kalinya, temuan tentang Warga Negara Asing (WNA) yang masyuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan Pilpres 2019, kembali teruak.
Kali ini, adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang mengungkapkan ditemukannya 46 WNA yang terdaftar DPT. Hal itu terungkap usai dilakukan verifikasi faktual ke lapangan di beberapa kecamatan.
Seperti dituturkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia, pihaknya melakukan klarifikasi terkait WNA yang masuk DPT di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, akhir pekan kemarin.
"Data 46 WNA sudah konfirmasi ke Disdukcapil itu data pemilih tetap. Jadi kami tidak ngada-ngada tapi data pemilih tetap. Kami curigai ini WNA, kami konfirmasi ke Disdukcapil bahwa itu bukan warga Kabupaten Bandung tapi WNA," ujarnya, Senin 11 Maret 2019 dilansir republika.
Diakuinya, dari temuan lapanga, ditemukan banyak kasus yang muncul terkait DPT tersebut. Salah satunya, dialami seorang ibu ruman tangga yang tercatat sebagai WNA. Namun suami dan tiga orang anaknya adalah WNI. Sang ibu tersebut sudah mempunyai KTP elektronik dan mengajukan masuk DPT, namun tidak terakomodasi
"Ada juga kasus warga Belanda punya KTP elektronik Indonesia, padahal yang bersangkutan sejak kecil di Belanda, ini aneh. Kok masih ada KTP-nya, siapa yang megang KTP itu," tambahnya.
Ia mengatakan dalam beberapa hari ke depan akan melakukan sidang ajudikasi terkait kesalahan administrasi yang dilakukan KPU. Karena Bawaslu yang menemukan masalahnya maka sidangnya akan dilaksanakan di provinsi.
"46 ini, WNA masuk DPT temuan kita sedangkan versi KPU ada 49 orang. 49 itu baru beberapa kecamatan, belum semua. Kami sisir lagi terduga WNA 95 orang dan kemungkinan banyak bertambah," ujarnya lagi. ***