Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran kepolisian Polres Bengkalis melalui Sat Narkoba mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Minggu 10 Maret 2019 kemarin.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus tersebut, berinisial SN (45) warga Jalan Pertanian Desa Duri Barat, Kecamatan Mandau, CA (36) dan IS (37). Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah di Jalan Pertanian Gang, Senggol desa Duri Barat, Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusnandar Subekti, Selasa 12 Maret 2019 membenarkan dengan penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
"Dari tangan pelaku SN kita mengamankan sebanyak 9 paket sabu, satu buah kaca pirex berisikan sabu, satu buah plastik pack kecil, satu unit Hp dengan berat kotor 7.8 gram,"ungkap Paur Humas, Iptu Kusnandar Subekti.
Diutarakanya lagi, sebelumnya, tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di desa duri barat kecamatan Mandau. Kemudian Kasat Narkoba Polres Bengkalis langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan bahwa tempat seringnya terjadi transaksi narkoba tepatnya dirumah tersangka SI dijalan pertanian gang Senggol desa Duri barat dan pada tanggal 10 Maret 2019 sekira pukul 16.00 Wib, tim melakukan penggrebekan dirumah tersebut,"ujarnya.
Lanjutnya, mengetahui kedatangan tim opsnal, para tersangka langsung melarikan diri kebelakang rumah tersebut. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Di TKP, tim menemukan sebuah kotak rokok yang berisikan 9 paket berisi diduga berisi narkotika jenis shabu ditemukan diatas tanah dimana pada saat tersangka IS ditangkap tersangka tersebut membuangnya, kemudian tim melakukan penggeledahan badan terhadap IS,"ungkapnya.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka awal kepemilikan narkotika jenis Shabu tersebut. Kemudian tidak kembali meringkus satu tersangka berinisial TS (36) dengan TKP disebuah rumah dijalan lintas duri-dumai simpang bangko desa kesumbo ampai kecamatan bathin solapan.
"Barang bukti yang diamankan dari TS sebanyak 9 paket berisi diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,9 gram, uang tunai 250 ribu,"pungkasnya.
Kini untuk keempat tersangka ini, sudah diamankan di Mapolres Bengkalis.(***)
R24/phi/hari