KPPBC Tembilahan Gagalkan Pengiriman Miras Impor Tanpa Cukai yang Ditaksir Bernilai Miliaran
RIAU24.COM - TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan mengamankan 497 karton minuman keras impor tanpa cukai bernilai Rp4 miliar lebih.
Diungkapkan Kepala KPPBC, Anton Martin saat ekspos, Selasa 12 Maret 2019, kronologi penangkapan itu bermula dari informasi intelijen yang diperoleh KPPBC terkait kegiatan bongkar muat minuman keras ilegal di Kuala Proyek Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir dengan tujuan Jakarta pada Minggu 3 Maret 2019.
Setelah melakukan patroli darat untuk pemantauan dan pemetaan di beberapa titik, tim penindakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polres Inhil dan berhasil menemukan truk target yang sedang melakukan pemindahan muatan dari beberapa mobil mini bus ke truk pada tanggal 4 Maret 2019 sekira pukul 04.30 wib.
Selanjutnya, tim melakukan pemantauan sampai Tailing hingga dapat dipastikan aman untuk dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan pada pukul 09.30 wib di SPBU selensen jalan lintas Sumatera, Indragiri Hilir.
"Saat pemeriksaan ditemukan minuman keras impor ilegal berbagai jenis merek tanpa dilekati pita cukai dan ditutupi dengan karpet di bagian atasnya," ungkap Anton.
Setelah dapat dipastikan bahwa informasi tersebut benar, tim kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Inhil untuk bantuan pengawalan menuju Tembilahan.