Menu

Terkait Kasus Romahurmuziy KPK Bakal Periksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Riko 18 Mar 2019, 13:02
Lukman Hakim Saifuddin
Lukman Hakim Saifuddin

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) yang melibatkan ketua umum PPP Romahurmuziy. 

Lembaga antirasuah itu pun menyiratkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus yang telah menjerat Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan, Romahurmuziy (Rommy).

"Pemeriksaan saksi pasti akan dilakukan ya, karena itu bagian dari proses penyidikan. Kan penyidikan sudah dimulai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dilansir dari Viva, Senin, 18 Maret 2019.

Selain Lukman Hakim, KPK juga akan memanggil Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis dan sejumlah pejabat di biro-biro Kemenag untuk menjadi saksi. Menurut Febri, pihaknya akan menginformasikan kembali jika sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kemenag itu.

"Siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kemenag misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan Kepala Biro tertentu atau jabatan lain di Kemenag, bagian dari panitia seleksi misalnya, itu nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan,"ucap Febri.

Pada perkara ini, KPK telah menyegel ruang kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Kementerian Agama, Jakarta.

Diketahui, selain Rommy, KPK juga telah menjerat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Rommy.