Berkas Dinyatakan Lengkap, Kejari Pekanbaru Tahan Oknum Dosen UR
RIAU24.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menahan dua orang tersangka, terkait dugaan korupsi perkara kasus proyek pembangunan gedung Fisipol Unri pada tahun 2012 lalu.
Kedua tersangka tersebut yaitu Zulfikar Djauhari merupakan seorang Dosen di UR, sementara satunya lagi adalah Konsultan perencana proyek, Benny Johan.
Kedua tersangka ditahan setelah berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan dilanjutkan dengan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), pada Jumat, (29/3/2019) siang dan ditahan di Rutan Sialang Bingkuk Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni pada Riau24.com menjelaskan tersangka Zulfikar saat itu adalah Ketua Tim Teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012.
"Si Z saat itu Sebagai Ketua Tim Teknis, sementara Benny adalah rekanan sebagai Direktur CV. Reka Cipta Konsultan," ungkap Yuriza.
Ia menyebutkan kedua tersangka ditahan sebagai titipan jaksa dan Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya bernama Ekki Ganafi, yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek pembangunan gedung Fisipol Unri.
"Untuk tersangka (Ekki Ganafi) berkasnya belum lengkap. Berkasnya kami kembalikan ke penyidik karena ada petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi," pungkas Yuriza.
Untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ditetapkannya dua tersangka terkait perkara ini, total ada empat tersangka yakni eks Pembantu Dekan II Fisipol Unri, Heri Suryadi dan rekanan proyek, Siswandi.
Untuk kedua tersangka ini sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara.