Sekda Bengkalis: Selama ini Laporan LKHASN Belum Berjalan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Berdasarkan aturan tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2015. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan aparatut sipil negara (LHKASN).
Hal ini tentu sangat wajib dijalankan oleh seluruh ASN di tingkat daerah termasuk Kabupaten Bengkalis Riau.
Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Bustami Hy. Kata Bustami untuk kabupaten Bengkalis juga akan menerapkan pelaporan LHKASN kepada seluruh ASN Bengkalis.
"Selama ini memang laporan LKHASN memang belum berjalan,"ungkap sekda Bengkalis, Jumat 12 April 2019 kemarin.
Diutarakannya, pihaknya baru berencana di tahun 2019 ini akan menerapkan pelaporan LHKASN ASN Bengkalis. Dan awal tahun 2019 hingga April ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN di Pemkab Bengkalis.
"Sosialisasi dilakukan ke seluruh OPD yang ada di Bengkalis. Mulai tahun ini pelaporan LHKASN akan diberlakukan, seluruh alllASN Bengkalis wajib melakukan pelaporan kekayaannya,"ujar Sekda.
Lanjutnya, untuk pelaporan LHKASN akan dijadwalkan pada akhir tahun ini. Tepatnya pada bulan Desember 2019 mendatang. Sedangkan untuk batas akhir pelaporan pada akhir Desember nantinya diberikan waktu kepada seluruh ASN Bengkalis.
Lalu, setelah LHKASN bagi pejabat Bengkalis yang berkewajiban melaporkan LHKPN dilanjutkan dengan Pelaporan LHKPN mulai Januari hingga akhir Maret. Ungkap Sekda lagi, pelaporan LHKASN berbeda dengan LHKPN, untuk LHKASN pelaporannya langsung kepada Menteri. Dimana leadingnya pelaporannya nanti langsung ke Inspektorat.
"Kalau LHKPN itu pelaporannya langsung ke KPK RI, sementara LHKASN kepada Menteri,"ujar Sekda lagi.
"Untuk itu ASN di Bengkalis mulai tahun ini harus melaporkan LHKASNnya. Karena memang sudah menjadi kewajiban sebagaimana edaran yang dikeluarkan Menteri beberapa tahun lalu," tutupnya.***
R24/phi/hari