Penjarahan Pasir Rupat Secara Ilegal, Kapolres Bengkalis Perintahkan Kasat Pol Air
"Penjarahan atau penambangan pasir pulau Rupat diduga ilegal harus ditindak. Selain merugikan sebagian warga yang hidup dengan hasil melaut, penambangan pasir sesuka hati dapat merusak alam dan negara,"ungkap Rahman kepada sejumlah wartawan baru baru ini.
Rahman menegaskan, tindakan hukum dapat dilakukan baik terhadap cukong bahkan penampung (penadah red,) ditempat material. Sebab lanjutnya kalau kegiatan penambangan pasir dilakukan tanpa izin jelas tidak dibenarkan.
"Inikan kita duga ilegal, kalau ilegal tentu tidak dibolehkan, melanggar hukum. Kepolisian harus bertindak tegas, pengeksplorasi dan penjual harus diproses hukum,"tegas Rahman.
Secara terpisah, Atah warga rupat saat dihubungi terkait penambangan pasir menyampaikan bahwa, hingga saat ini penambangan pasir rupat atau lebih dikenal pasir Sungai Injab masih terus berjalan.
"Penambangan pasir masih berjalan, bahkan setiap kapal itu mereka meneken buku. Entah buku jalan entah buku apalah saya kurang tau,"singkat Atah kepada Riau24.com.***