Mall Pelayanan Publik Segera Dibangun
“Mulai dari pelayanan KTP-el, KK, Akte Kelahiran, pelayanan perizinan, pelayanan kepengurusan paspor, izin bea cukai, dokumen kapal, SKCK, dan semua bentuk pelayanan publik dari Pemkab Meranti, maupun dari Instansi Vertikal bisa dilayani disana,” terangnya.
Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat Kepulauan Meranti yang mengurus segala dokumen dan perizinan. Sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi.
“Konsepnya pelayanan satu pintu. Dengan begitu akan semakin memudahkan masyarakat kita,” ujarnya.
Di Pulau Sumatera, Kepala DPMPTSPTK ini menginformasikan baru ada di Kota Pekanbaru dan Batam saja. Jika bisa berjalan sesuai rencana, maka Meranti menjadi daerah ketiga di Pulau Sumatera yang memberikan pelayanan terpadu satu pintu ini.
“Mudah-mudahan bisa berjalan sesuai dengan harapan kita dalam upaya meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ucap Revi.
Kasubag Umum dan Perencanaan DPMPTSPTK, Raja Yusran menambahkan bahwa dalam perencanaan, Mall Pelayanan Publik akan dibangun dua lantai. Sehingga bisa menampung seluruh kantor peayanan yang ada di Meranti.