BNN Riau Musnahkan Sabu Dan Ekstasi Bernilai Miliaran Rupiah
RIAU24.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang bernilai hingga Rp16 miliar lebih, Kamis (2/5/2019) siang.
Barang bukti tersebut disita petugas dari empat tersangka yang diamankan BNN Riau beberapa waktu lalu, total Sabu yang dimusnahkan ini seberat 16 kilogram dan 25.164 butit pil Ekstasi.
Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo langsung memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut didampingi jajarannya, hadir pula perwakilan BBPOM, Dinas Kesehatan, perwakilan Kejati Riau, Bea dan Cukai serta pihak lainnya.
"Ketentuannya, barang bukti harus dimusnahkan. Kita juga sisihkan sebagian kecil untuk barang bukti di persidangan. Sebelum dimusnahkan, kita juga cek kebenaran kalau itu barang bukti Narkoba, oleh pihak BBPOM," kata Untung Subagyo.
Terlihat saat pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan dua cara, untuk Sabu, dibakar menggunakan api bersuhu tinggi, dengan alat khusus yang dipasangkan/dimodifikasi ke mobil khusus.
Sedangkan untuk pil Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan bersama air yang dicampur obat pembasmi serangga. Lalu, Airnya pun kemudian dibuang.
"Kita gunakan dua cara dalam pemusnahan ini, sabu dengan cara dibakar sementara pil ekstasi kita blender dan dicampur air," pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan ini juga langsung disaksikan oleh keempat tersangka yang berhasil diamankan BNN Riau.