Menu

Buntut Persaingan Legislatif, Caleg PKB Ini Ngaku Kehilangan Ribuan Suara

Siswandi 9 May 2019, 10:56
Zaini Rahman yang mengaku kehilangan ribuan suara. Foto: int
Zaini Rahman yang mengaku kehilangan ribuan suara. Foto: int

RIAU24.COM -  Cerita tentang dugaan pencurian suara dalam ajang Pemilu di antara para calon legislatif (caleg), sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru lagi. Meski demikian, hingga saat ini, kasus yang sama selalu saja terulang, seperti tak ada obatnya. Kabarnya, aksi saling curi suara tersebut biasanya sering terjadi antaracaleg sesama partai.

Kali ini, adalah Zaini Rahman, caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Jatim XI (Madura), yang merasakan dampak pencurian suara itu.

Tak tanggung-tanggung, ia mengaku kehilangan hingga ribuan suara dari pendukung yang telah memilih dirinya. Saat ini, kasus itu telah dilaporkan ke instansi berwenang.

Menurut Zaini, ia merasa sangat dirugikan dalam proses penghitungan suara di Kabupaten Bangkalan, di mana ia mengaku kehilangan belasan ribu suara.
Kepada viva, ia menuturkan, suaranya raib di enam kecamatan. Seperti di Kecamatan Kamal, dia mengaku memperoleh 1.961 suara, Konang 1.676 suara, Arosbaya 756 suara, Socah 456 suara, Labang 487 suara, dan Kecamatan Blega memperoleh 367 suara. Total suara di enam kecamatan itu sebanyak 5.703 suara.

Data perolehan suara itu, papar Zaini, berdasarkan Form C1, DAA1-Plano, dan DA1 yang diperoleh saksi-saksinya.

"Namun, angka itu tiba-tiba ada yang berkurang bahkan raib di DB1 hasil rekapitulasi KPUD Kabupaten Bangkalan," kata Zaini di Surabaya, Rabu malam 8 Mei 2019, dilansir viva.

Di data DB1, terangnya, perolehan suaranya berkurang signifikan di enam kecamatan tersebut. Di Kecamatan Kamal jauh berkurang jadi 5 suara, Konang jadi 12 suara, Arosbaya bahkan jadi 0 suara, Socah jadi 6 suara, Labang 7 suara, dan Kecamatan Blega berubah jadi 0 suara. Total suara di enam kecamatan itu tersisa hanya 30 suara.

Zaini menduga terjadi persekongkolan penyelenggara Pemilu yang menguntungkan caleg tertentu dan merugikan dirinya, termasuk merugikan pemilih yang mendukung. Karena itu dia menempuh jalur yang diatur undang-undang untuk mengadukan keberatannya, yakni melalui Bawaslu Jatim.

"Cocokkan lagi Form C1, DAA1 Plano, dan DA1 kecamatan dengan DB1 hasil rekap kabupaten," tegasnya. ***