Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar, ini Tanggapan Eggi Sudjana
RIAU24.COM - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Meski telah jadi tersangka, Eggi Sudjana tetap melakukan agendanya yakni melakukan aksi di depan Gedung Bawaslu RI. Kata Eggi, massa yang datang adalah contoh people power namun bukan makar.
"Ini bukti nyata people power walaupun belum banyak ini lah bentuk people power yang sesungguhnya, bukan people power untuk makar," kata Eggi dilansir dari detik.com, Kamis, 9 Mei 2019.
Eggi menjelaskan, arti dari makar adalah menjatuhkan pemerintah yang sah. Sedangkan people power yang dikerahkannya untuk memprotes adanya kecurangan dalam Pemilu 2019.
"Kesalahan konstruksi hukum. Yang kita persoalkan adalah capres. Bukan presiden. Jadi kalau kita people power dituduh makar. Itu salah alamat. Karena kita tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Tidak. Kita hanya mempersoalkan capres yang curang. Itu yang harus digarisbawahi," jelasnya.